Header Ads

Anak - anak dan Remaja di Pusaran NARKOBA... WASPADA !!!!!!!!


Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau NAPZA, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.  

Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis / over dosis. 

Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.

Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja


Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. 

Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.

Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).


Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2015 berjumlah 25.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.

Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan. 

Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima. 

Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).


Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.

UPAYA BERSAMA MENANGGULANGI NARKOBA


Berbagai kebijakan penanggulangan narkoba sudah dikeluarkan. Aparat penegak hukum pun tidak pernah lelah untuk melakukan pemberantasan narkoba, mulai dari razia ditempat-tempat hiburan sampai dengan pembongkaran pabrik obat haram tersebut. Sosialisasi bahaya narkoba sudah menjadi agenda rutin BNN, BNP dan BNK. Sudah banyak pelaku yang dibawa ke kursi pesakitan di meja hijau dan berakhir dengan putusan pidana mati atau seumur hidup. Namun kenapa masih ada saja peredaran narkoba, masih banyak korban penyalahgunaan narkoba, bahkan bermunculan residivis pelaku narkoba ???

Apa yang sudah dilakukan bersama antara masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan narkoba selama ini tentu harus tetap dilakukan dan ditingkatkan kualitas maupun kuantitasnya secara berkelanjutan. Namun demikian, perlu juga untuk dilakukan evaluasi dari waktu ke waktu mengingat karakteristik narkoba sebagai kejahatan terorganisir, memiliki jaringan yang luas, modus kejahatan yang terus diperbaharui dengan melihat kelemahan pengawasan aparat penegak hukum dan kontrol sosial masyarakat, serta narkoba menjadi bisnis yang menggiurkan ketika harga segala kebutuhan hidup naik dan lapangan kerja tidak ada. 

Walaupun ada tidak akan terjaring karena keterampilan yang minim dan tingkat pendidikan yang rendah. Ini menunjukkan upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dengan memenjarakan atau menghukum mati pelaku, tetapi merupakan masalah multidimensi yang membutuhkan upaya bersama lintas sektoral.


Dalam politik kriminal, upaya penanggulangan kejahatan menggunakan dua sarana, yaitu sarana penal (hukum pidana) dan sarana non penal (non hukum pidana). Sarana penal selama ini sudah banyak dilakukan. Mulai dari pembaharuan undang-undang (terakhir UU No. 35/2009) sampai dengan menangkap dan memenjarakan bahkan menghukum mati pelaku narkoba). Namun sayangnya upaya penal yang sering kita andalkan ini lebih bersifat represif dan bukan preventif. Ditambah lagi dengan keterbatasan SDM dan sarana yang ada tentu tidak mampu secara maksimal menghentikan peredaran narkoba.

Pendekatan non penal harus lebih banyak dilakukan, baik itu pendekatan pendidikan, sosial, budaya maupun agama. Orang tua harus lebih memberi perhatian lebih kepada anaknya, guru kepada anak didiknya, tokoh agama kepada umatnya dan pejabat kepada masyarakatnya. 


Demikian informasi yang dapat saya sampaikan untuk anda tentang "Waspadai Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja", semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi anda semua

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.