Header Ads

Status Tersangka Rizieq untuk Bubarkan FPI dugaan Kuasa Hukum Rizieq Sihab


Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro menyebut penetapan tersangka kliennya adalah pintu masuk pemerintah untuk membubarkan Front Pembela Islam.  

Sugito mengatakan, dengan ditetapkannya Rizieq sebagai Imam Besar, tentu memancing respons keras FPI. Respons akan semakin keras jika nanti ada upaya penangkapan pada Rizieq. Massa menurut Sugito bisa jadi akan melawan untuk melindungi Rizieq. 

Pemerintah, kata Sugito, bakal dengan mudah menilai FPI sebagai organisasi masyarakat yang menyebabkan kekacauan.  

"Pada akhirnya pemerintah akan merespon situasi ini dengan menggunakan kekuasaan formalnya untuk membubarkan FPI layaknya sikap keras terhadap HTI (Hizbut Tahrir Indonesia)," kata Sugito dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (31/5). 

Langkah polisi ini menurutnya sudah diatur sedemikian rupa guna memancing respons keras FPI karena dianggap ormas yang tidak kooperatif dengan pemerintah. 

"Pemerintah mengetahui bahwa tokoh sentral bagi umat Islam seperti Habib Rizieq jika dibiarkan terus berkiprah akan mendelegitimasi kekuasaan pemerintah sekarang," ujarnya.  

Sugito menegaskan, keberadaan Rizieq di Arab Saudi bukan untuk menghindar dari perkara hukum. Lebih jauh dari itu, Rizieq memilih bertahan di Arab Saud  demi menghindari benturan antara pendukungnya dengan pihak lain.  

Selain itu, Rizieq juga memberikan waktu pada polisi untuk mencari penyebar materi pornografi itu. Namun polisi malah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara ini.  

Sugito mengaku keberatan dengan penetapan tersangka kliennya itu. Dia menjelaskan, apa yang dituduhkan kepada kliennya itu tidak cukup bukti permulaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.  "Celakanya, sejauh ini polisi tidak pernah menunjukkan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan Habib Rizieq kecuali chat yang diduga fake (palsu) itu," katanya.  

Dua hari lalu Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang juga melibatkan Firza Husein itu. Polisi mengatakan punya cukup bukti untuk menaikkan status Rizieq dari saksi menjadi tersangka.  

Polisi sendiri masih memberikan kesempatan kepada Imam besar FPI untuk kembali ke tanah air. Jika tidak, polisi akan segera menerbitkan red notice atau surat perintah penangkapan internasional.  Kemarin, polisi sudah menerbitkan surat perintah penangkapan Rizieq di Indonesia. Polisi juga mengancam akan menasukan Rizieq dalam daftar buron jika tak kunjung kembali.


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.