Header Ads

PIP (Program Indonesia Pintar )

Apa itu PIP?
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag)
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah
pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun)
yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas,
korban bencana alam/musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melansir data 2,9 juta anak usia
sekolah tidak mengecap pendidikan di sekolah, baik formal maupun informal. Angka ini
hasil validasi dari data Kementerian Sosial yang diperkirakan mencapai 4 juta anak tidak sekolah.
Setidaknya, saat ini, terdapat 50 juta anak Indonesia yang sudah mengecap pendidikan di sekolah.

Menurut Alpha Amirrachman, Staf Khusus Kementerian Pendidikan Bidang Monitoring Implementasi
Kebijakan, angka tersebut hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan.
"Tentunya angka ini terus bertambah seiring validasi data yang terus dilakukan. Dan saat ini,
kami mendorong agar 2,9 juta anak ini bisa masuk sekolah," ujar Alpha saat briefing media, Rabu, 7 Juni 2017.

Sejak tahun lalu, pemerintah pusat melalui Program Indonesia Pintar (PIP) sudah menyalurkan bantuan pendidikan
melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 19.221.111 siswa dengan target penerima manfaat
sebanyak 17.927.308 siswa mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP),
Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Siapa Sasaran Utama PIP?
Peserta didik pemegang KIP;
Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:
Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.