Header Ads

Mahasiswa Bergerak Serentak Membawa Aspirasi Rakyat

Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus bergerak. Mereka menolak aturan yang dianggap tidak pro-rakyat. Aturan yang digugat adalah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan UU KPK. Demonstrasi digelar sehari sebelumnya, namun kemarin adalah puncaknya. Para mahasiswa mengepung gedung parlemen, bahkan membludak hingga ke Tol Dalam Kota yang melintang di depan Gedung DPR RI.  

Akibatnya, arus kendaraan di jalan tol dalam kota dari arah Pancoran menuju Slipi hanya diberlakukan satu lajur. Macet berat. Polisi mencoba membubarkan aksi dengan menyemprotkan air dari mobil water cannon, juga melontarkan gas air mata. 
Sejumlah orang dilaporkan luka-luka, dari pihak demonstran, aparat, juga wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik. 
Tak hanya di ibu kota, aksi mahasiswa juga berlangsung di sejumlah wilayah di Tanah Air sejak Senin 23 September 2019. Termasuk di Bandung, Solo, Yogyakarta, Makassar, Palembang, Malang, Medan, dan lainnya. 
Mayoritas mengenakan jas almamater, mahasiswa di sejumlah daerah berdemonstrasi di depan gedung dewan. Dengan tuntutan serupa. Beberapa diwarnai rusuh tatkala para pendemo bentrok dengan aparat yang berjaga. 

Tak hanya mahasiswa dari Jakarta yang menggelar aksi di depan gedung DPR RI. Massa juga datang dari daerah lain. Termasuk dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Jawa Tengah yang mengaku sempat ditilang polisi sebelum masuk ibu kota. 
"Keadilan sosial sudah tidak ada untuk masyarakat," kata salah satu mahasiswa Unnes, yang tak mau disebut namanya, di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Selasa (24/9/2019). 
Di tengah kepungan para demonstran, DPR pada Selasa 24 September 2019, menyetujui permintaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang, yakni RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Pertanahan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, melalui Badan Musyawarah (Bamus) pada 23 September 2019, dan forum lobi, DPR sepakat untuk menunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. DPR dan pemerintah memiliki waktu untuk mengkaji dan sosialisasi RUU tersebut agar diterima masyarakat.
Sementara, RUU Minerba dan RUU Pertanahan masih dalam pembahasan tingkat pertama dan belum sampai ke pengambilan keputusan
"Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir, apalagi salah paham, menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (24/9/2019)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.